Ulasfakta.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bintan telah melaporkan persediaan obat-obatan yang telah habis masa kedaluwarsanya per 31 Desember 2023 sebesar Rp3.807.644.679,13. Obat-obatan yang telah habis masa kedaluwarsanya tidak dapat digunakan lagi dalam pelayanan kesehatan sehingga perlu dilakukan pemusnahan.
Adapun obat-obatan yang telah kedaluwarsa berada pada Balai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Farmasi dan Alat Kesehatan (BPFAK) Dinkes adalah sebesar Rp2.870.084.003,74, puskesmas sebesar Rp392.170.278,39 dan BLUD RSUD Bintan sebesar Rp545.390.397,00.

Hasil observasi terhadap obat rusak dan kedaluwarsa pada BPFAK Dinkes dan BLUD RSUD Bintan, diketahui bahwa obat-obatan tersebut terlihat bertumpuk dan memenuhi ruangan penyimpanan yang seharusnya dapat digunakan untuk menyimpan persediaan obat-obatan dan BMHP yang masih kondisi baik.
Kepala UPTD BPFAK Dinkes dan Kepala Instalasi Farmasi BLUD RSUD Bintan menjelaskan bahwa pemusnahan obat kedaluwarsa harus menggunakan incenerator.
Alat tersebut hanya dimiliki oleh perusahaan yang berlokasi di Kota Batam sehingga akan memerlukan biaya jasa pemusnahan dan biaya pengiriman.
“Hingga pemeriksaan berakhir, belum ada proses pengajuan pemusnahan atas persediaan obat rusak dan kedaluwarsa tersebut dari Kepala Dinkes ke Bagian Aset BKAD,” tulis keterangan laporan hasil pemeriksaan BPK Kepri Kabupaten Bintan.
Namun untuk persediaan obat-obatan yang rusak dan kedaluwarsa di BLUD RSUD Bintan pada tahun 2024 sudah mulai dilaksanakan pemusnahan secara bertahap.
(Red/Tim)