Ulasfakta.co – Calon Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza, berencana menyetarakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Lis menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan P3K yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.
“Kami ingin memberikan penghargaan yang setara bagi P3K agar mereka dihargai dan termotivasi memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tuturnya, Kamis (31/10/2024).
Lis mengungkapkan sering menerima keluhan dari P3K dan PNS terkait ketimpangan TPP.
“Banyak yang bertanya kepada saya tentang permasalahan TPP, terutama jika saya terpilih sebagai wali kota,” ungkapnya.
Lis merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019, menyatakan bahwa P3K yang telah mendapatkan SK seharusnya diperlakukan setara dengan PNS dalam hal tunjangan.
“Sudah seharusnya P3K yang telah mendapatkan SK diperlakukan sama dengan PNS, termasuk dalam hal tunjangan. Penyetaraan ini sebaiknya segera dilaksanakan,” tegasnya.
Jika terpilih, Lis berencana untuk berdiskusi dengan DPRD guna memastikan dukungan anggaran untuk penyetaraan TPP ASN.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan menarik lebih banyak tenaga profesional ke pemerintahan daerah.
(isk)