Tanjungpinang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang mengakui masih menemukan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan datang terlambat.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, Jumat, 2 Januari 2026, menuturkan, pelanggaran disiplin kehadiran itu masih terjadi hampir setiap hari, meski jumlahnya relatif kecil.

“Rata-rata setiap hari masih ada satu hingga dua ASN yang tidak masuk kerja atau datang terlambat. Namun, pada hari-hari tertentu kehadiran bisa lengkap,” katanya.

Fatah menjelaskan, BKPSDM telah menerapkan sistem kehadiran berbasis elektronik untuk mengawasi dan meningkatkan disiplin ASN. Sistem itu diterapkan sesuai Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Disiplin Berbasis Elektronik atau SIAP.

Melalui sistem tersebut, seluruh data kehadiran ASN tercatat secara otomatis dan dapat dipantau secara real time. ASN yang melanggar ketentuan kehadiran langsung dikenai sanksi administratif berupa pemotongan tunjangan serta teguran dari atasan langsung.

“Pelanggaran kehadiran pasti ada konsekuensinya karena semuanya tercatat di sistem,” ujarnya.

Ia menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja secara berturut-turut akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari pimpinan.

Jika pelanggaran tetap dilakukan setelah sanksi dijatuhkan, ASN yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut melalui pemeriksaan oleh tim pemeriksa indisipliner. Tim ini terdiri dari unsur pengawasan, kepegawaian, atasan langsung, serta tenaga ahli yang dibentuk melalui surat keputusan wali kota.

“Hasil pemeriksaan bisa berujung pada hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Fatah.

Hingga saat ini, BKPSDM mencatat enam ASN telah dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga sedang akibat pelanggaran ketidakhadiran. Selain itu, sembilan ASN lainnya sedang diproses dalam kasus berbeda, seperti narkotika, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran lain yang berpotensi dikenai hukuman disiplin berat.

“BKPSDM terus melakukan pengawasan dan penegakan disiplin ASN secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Fatah.

(kev)