Tanjungpinang – Operasional usaha lapangan mini soccer di Kota Tanjungpinang kembali menuai sorotan publik. Meski diketahui belum mengantongi izin resmi dan kewajiban pajaknya belum sepenuhnya dipenuhi, hingga kini tidak ada tindakan penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan aturan daerah. Pasalnya, dalam kasus lain, Satpol PP sebelumnya bertindak tegas dengan menyegel usaha milik Suryono yang dikelola PT Sinar Bahagia akibat persoalan perizinan.

Fakta di lapangan menunjukkan, izin usaha lapangan mini soccer belum pernah diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang. Hal tersebut diakui langsung oleh Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya, Muhammad Lukman.

“Dari pihak kami, sampai sekarang belum pernah menerbitkan izin usaha mini soccer,” ujar Lukman saat ditemui di MPP Kota Tanjungpinang, Senin (12/1/2026).

Di sisi lain, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mengonfirmasi bahwa pelaku usaha mini soccer telah disurati agar segera mendaftarkan usahanya sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako).

Kepala Bidang Penagihan, Pembukuan, dan Pemeriksaan BPPRD Kota Tanjungpinang, Mulyadi, menyebutkan bahwa jika pelaku usaha tetap tidak patuh, maka pemerintah dapat melakukan pengukuhan secara jabatan.

“Sudah disurati oleh bidang pelayanan untuk didaftarkan. Jika tidak mendaftar sesuai Perwako, maka akan didaftarkan atau dikukuhkan secara jabatan,” kata Mulyadi.

Namun, langkah administratif tersebut dinilai belum cukup. Hingga kini, usaha mini soccer tetap beroperasi normal tanpa hambatan, meski secara legal berada dalam zona abu-abu hukum.

Lukman menjelaskan, secara prinsip seluruh kegiatan usaha wajib mengantongi perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Akan tetapi, terjadi ketidaksinkronan regulasi antara KBLI 2020 yang masih digunakan sistem OSS dengan PP Nomor 28 Tahun 2025 serta KBLI 2025 yang telah diterbitkan BPS.

“Regulasi nasional dan sistem perizinan masih dalam tahap penyesuaian. Ini yang membuat kami harus sangat berhati-hati,” jelasnya.

Berdasarkan KBLI 2020, usaha penyewaan lapangan olahraga tergolong risiko menengah rendah, sehingga tetap memerlukan verifikasi dan rekomendasi teknis dari perangkat daerah terkait. Namun, PTSP mengaku belum pernah menerima rekomendasi teknis tersebut.

Situasi ini mengindikasikan adanya usaha yang telah berjalan tanpa melalui prosedur perizinan lengkap, namun tidak mendapat tindakan tegas dari aparat penegak perda.

Perbedaan perlakuan ini memunculkan dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan. Publik membandingkan sikap Satpol PP yang cepat menyegel usaha PT Sinar Bahagia, namun terkesan membiarkan operasional mini soccer yang belum berizin.

Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, kondisi ini juga berisiko pada aspek keselamatan, tata ruang, hingga perlindungan konsumen, serta berpotensi merugikan pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Polemik ini mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi serta inkonsistensi penegakan hukum di tingkat daerah. Tanpa langkah tegas dan adil dari pemerintah kota, zona abu-abu usaha mini soccer di Tanjungpinang dikhawatirkan akan terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan masyarakat.