Ulasfakta Langkah cepat dan tak biasa dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam mencabut garis segel (PPNS Line) terhadap sebuah menara telekomunikasi milik PT EPID Menara AssetCo.

Pencabutan garis segel tersebut menimbulkan berbagai kecurigaan publik. Pasalnya, surat persetujuan pelepasan segel diterbitkan dan langsung dieksekusi di hari yang sama, tanpa jeda waktu atau proses administrasi yang lazim.

Surat dengan nomor B/304/142/6.2.02/2025, yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan, menyatakan bahwa pelepasan PPNS Line dapat dilakukan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB, di lokasi tower yang terletak di Jl. Pemuda Gg. Akasia RT.002 / RW.009, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.

Prosedur Kilat Picu Kecurigaan

Keputusan cepat ini menimbulkan tanda tanya besar, karena tidak disertai jeda waktu untuk Verifikasi teknis di lapangan, Pemberitahuan resmi ke masyarakat, Pelibatan pihak kelurahan dan RW/RT setempat.

Dalam surat disebutkan bahwa pelepasan dilakukan untuk kepentingan pemeliharaan sistem dan “mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat keberadaan tower.” Namun, tidak ada penjelasan konkret terkait risiko yang dimaksud.

Lebih mengherankan lagi, surat itu hanya menyarankan pihak perusahaan untuk memberitahukan Ketua RT, RW, dan pihak kelurahan, bukan mewajibkan adanya pelibatan aktif atau izin dari warga sekitar.

Surat Pelepasan PPNS Line Oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.

Warga Tak Dilibatkan, Tower Masih Tak Berizin

Tower milik PT EPID Menara AssetCo ini telah lama dipersoalkan warga karena diduga berdiri tanpa izin resmi selama lebih dari 20 tahun dan tidak pernah memberikan kompensasi kepada lingkungan sekitar.

Penyegelan sebelumnya dilakukan atas dasar penolakan warga serta surat permintaan pembongkaran dari RW setempat.

Namun, akses maintenance kini justru dibuka kembali melalui surat yang terbit dan berlaku hanya dalam hitungan jam, tanpa transparansi.

Langkah ini dinilai membuka celah manipulasi operasional yang bisa saja digunakan untuk mengaktifkan kembali tower secara diam-diam.

“Kami baru tahu setelah teknisi perusahaan masuk ke lokasi. Tidak ada pemberitahuan resmi atau undangan dari kelurahan,” ujar seorang warga yang menyaksikan pencopotan segel.

Jika benar ada koordinasi tersembunyi antara oknum Satpol PP dan perusahaan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan Perda dan integritas tata kelola pemerintahan di Tanjungpinang.