MK Sahkan Alat Bukti PHPU Kabupaten Bintan, Pemohon: Alhamdulillah

Ulasfakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menggelar sidang untuk mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu, sekaligus mengesahkan alat bukti Pemohon dalam perkara 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Bintan, Selasa (21/1/2025).

Bukti-bukti tersebut disahkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi yang dibacakan langsung oleh Pimpinan Panel II.

Ketua Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Budi Prasetyo, menyatakan rasa syukurnya atas disahkannya alat bukti Pemohon.

Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah awal dalam perjuangan menuju sidang pembuktian.

“Alhamdulillah, alat bukti P1 hingga P33 Pemohon Kabupaten Bintan telah disahkan, dan kami akan membuktikan bukti-bukti tersebut di depan Hakim Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa perjuangan sampai sejauh ini berkat doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Bintan yang menginginkan perubahan.

Ia mengaku menerima banyak pesan WhatsApp yang menjadi sumber energi baginya untuk terus berjuang.

“Tanpa doa dan dukungan masyarakat Bintan, saya bukan siapa-siapa,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, pengacara Pemohon, Agung Ramadhan, juga mengungkapkan rasa syukur atas langkah ini. Dia berharap perjuangan yang telah dilakukan tidak hanya berhenti di sini, dan kekompakan tim serta dukungan masyarakat dapat membawa perubahan besar bagi Kabupaten Bintan.

“Semoga perjuangan ini akan menjadi perjuangan bagi masyarakat Kabupaten Bintan yang menginginkan perubahan besar,” katanya.

(dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *