Pergantian kepemimpinan dalam lembaga penegak hukum selalu membawa harapan baru bagi masyarakat. Hal ini juga dirasakan di Provinsi Kepulauan Riau, seiring pelantikan Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri dan Dr. Denny Wicaksono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun. Di tengah momentum penyegaran ini, perhatian publik kini tertuju pada satu kasus krusial yang mencuat ke permukaan: dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun.
Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Berdasarkan laporan masyarakat, terdapat dugaan keterlibatan oknum kelompok dan Kepala Desa Sugie dalam praktik penjualan lahan mangrove yang sejatinya merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir. Laporan tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum dan kini diharapkan menjadi prioritas untuk ditangani secara serius.
Bagi masyarakat, ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini sekaligus menjadi barometer integritas bagi para pemimpin Adhyaksa yang baru dilantik.
Lahan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami dari abrasi, habitat ekosistem laut, serta penopang ekonomi nelayan. Upaya merusaknya terlebih menjualnya demi kepentingan pribadi bukan hanya tindakan melawan hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap lingkungan dan hak ekonomi rakyat kecil. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.ungkap Sofiandi Masyarakat Sugie
Di sinilah peran sentral Kajati Jehezkiel Devy Sudarso dan Kajari Denny Wicaksono diuji. Keduanya mengemban mandat untuk memperkuat supremasi hukum di wilayahnya. Langkah awal mereka dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen terhadap keadilan. Mampukah mereka membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, meski berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh?
Harapan publik jelas: di bawah kepemimpinan yang baru, Kejaksaan tidak hanya bersikap reaktif terhadap laporan, tetapi juga proaktif dalam melakukan penyelidikan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional. Siapa pun yang terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang diuntungkan—wajib diperiksa tanpa kompromi.
Kasus dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Sugie adalah kesempatan emas bagi Kejaksaan di Kepri untuk menunjukkan keberpihakannya pada kebenaran dan keadilan. Penanganan yang serius akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Kini publik menanti, apakah komitmen yang digaungkan benar-benar akan diwujudkan dalam tindakan nyata. Waktu akan menjadi saksi.




Tinggalkan Balasan