Rangkaian dugaan praktik penambangan pasir ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, dan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kembali menyingkap persoalan lama, lemahnya komitmen penegakan hukum hingga akhirnya dirazia aparat gabungan.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa Bintan sedang berada di titik rawan yang mengancam lingkungan. Bukan hanya tanah yang dicabik, galian dalam yang lebih menyerupai lubang tambang, lalu truk-truk material keluar-masuk tanpa beban, mandat publik pun dicederai.
Sebuah problem, kerusakan yang muncul bukan hanya fisik, tetapi juga moral. Klarifikasi dari pihak terkait menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik.
Kepolisian Resor Bintan beserta gabungan unsur eksternal seperti POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan juga Dinas Lingkungan Hidup pada Kamis, 04 Desember 2025, melakukan razia di empat titik yaitu Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat, namun tidak menemukan pelaku di lokasi.
Penindakan seperti ini terlalu sering berakhir pada pemandangan identik lokasi kosong, pelaku hilang sebelum petugas datang. Pola yang berulang ini mengindikasikan dua hal: kebocoran informasi atau lemahnya pengawasan berkelanjutan.
Namun absennya manusia tidak dapat menutupi kehadiran bukti berupa lubang besar, tanah rusak, dan alur bekas tambang yang terbentuk jelas.
Pada titik ini, jajaran aparat seharusnya tidak lagi berdalih. Modus penambangan pasir ilegal di Bintan bukan baru kemarin lahir walau kini dikabarkan sudah tutup.

Mereka bergerak cepat, adaptif, dan berani memanfaatkan celah administrasi. Yang dibutuhkan bukan sekadar razia sesaat, melainkan pengawasan sistematis yang menutup ruang kompromi.
Karena sejatinya, menindak tambang pasir ilegal bukanlah perkara sulit, asal ada keseriusan. Perizinan dapat dicek jika berizin, aktivitas lapangan dapat dipantau, dan distribusi material dapat dilacak.
Semua itu tinggal bergantung pada kemauan aparat untuk menjadikan hukum sebagai kompas, bukan sekadar alat formalitas. Kini, kasus tersebut apakah akan menjadi momentum pembenahan, atau sekadar episode lain yang perlahan hilang dalam ingatan publik?
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran, bukan seperti pasar musiman. Satu hal yang pasti, kebenaran tidak boleh dibiarkan tenggelam. Begitu pula Bintan tidak boleh dibiarkan terkikis, baik pasirnya maupun wibawa hukumnya. Yang ditunggu hanyalah keberanian untuk benar-benar menindak.
Publik hanyalah menunggu keseriusan. Karena, bila aparat sungguh-sungguh, tambang pasir ilegal di Bintan dapat diberantas dengan mudah.





Tinggalkan Balasan