MUI Kabupaten Lingga Keluarkan Fatwa Haram untuk Permainan Boneka Capit dan Lempar Gelang di Pasar Malam

Ulasfakta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap dua permainan yang sedang marak di pasar malam, yaitu boneka capit dan lempar gelang. Keputusan ini diambil setelah dilakukan kajian mendalam dan sidang Komisi Fatwa MUI Lingga.

Ketua MUI Lingga, Badi’ul Husni, menjelaskan bahwa kedua jenis permainan tersebut mengandung unsur maysir atau judi, karena hasilnya bergantung pada keberuntungan tanpa ada kepastian yang jelas. “Kalau dapat hadiah, itu keuntungan. Jika tidak, maka mengalami kerugian. Ini jelas bentuk perjudian,” tegas Badi’ul pada Kamis, 8 Mei 2025.

Salah satu perhatian utama dalam fatwa ini adalah permainan lempar gelang yang diadakan oleh pihak swasta bernama PANDAWA di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir. Meskipun permainan ini dikemas sebagai hiburan rakyat, MUI menilai substansinya tetap perjudian yang berbahaya.

“Permainan ini bukan sekadar hiburan biasa. Ini judi yang dibalut dalam kemasan permainan semata,” ujar Badi’ul.

MUI Lingga juga berencana mengirimkan surat resmi kepada aparat penegak hukum agar melakukan pengawasan dan penertiban terhadap permainan sejenis yang merugikan masyarakat di wilayahnya. Selain itu, masyarakat terutama umat Islam dihimbau untuk menjauhi bentuk hiburan yang mengandung unsur spekulasi dan berpotensi merusak moral.

“Kami memiliki tanggung jawab menjaga akidah dan moral umat. Jangan sampai permainan seperti ini merusak masa depan generasi muda,” pungkas Badi’ul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *