Nama Apri Sujadi Terseret dalam Sidang Kasus Korupsi Wisata Mangrove

Ulasfakta – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan wisata mangrove di Teluk Sebong, Bintan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (24/3/2025).

Dalam persidangan, nama mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi, turut disebut-sebut dalam kesaksian salah satu saksi terkait perjanjian kerja sama yang menjadi dasar pemungutan retribusi wisata mangrove.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Boy Syailendra menghadirkan tujuh terdakwa, yakni Herika Silvia, Sri Heny Utami, Julpri Ardani, Mazlan, Herman Junaidi, La Anip, dan Khairudin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan memeriksa tujuh saksi, termasuk Arifin Napitupulu, mantan Ketua Koperasi Karyawan Wira Artha PT Bintan Resort Cakrawala (BRC), yang mengungkapkan adanya perjanjian kerja sama antara Pemkab Bintan dan koperasi tersebut.

Dalam perjanjian bernomor 51 Tahun 2018, Apri Sujadi bertindak atas nama Pemkab Bintansebagai pihak pertama, sementara Arifin Napitupulu sebagai pihak kedua. Perjanjian ini menjadi dasar pemungutan retribusi Rp10.000 per wisatawan.

Saksi juga mengungkapkan bahwa sebelum komite pengelola dibentuk, wisata mangrove sudah berjalan, dan Koperasi Wira Artha ditunjuk sebagai pelaksana utama.

Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pejabat

Dari keterangan saksi, setiap tiket wisatawan seharga Rp150.000 dipotong untuk beberapa keperluan, termasuk:

Jeti PT BRC: Rp10.000

Asuransi: Rp10.000

Retribusi: Rp10.000

Kontribusi/Konservasi: Rp15.000

Namun, yang menjadi sorotan adalah aliran dana kontribusi yang mengalir ke tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Saksi Andri Haris, mantan bendahara koperasi, menyebut bahwa dana ini diberikan kepada camat, kepala desa, dan lurah dengan bukti kwitansi.

Saksi lainnya, Khelle, operator wisata mangrove, mengungkapkan bahwa sejak 2022, operator yang menggunakan jeti PT BRC diwajibkan membayar kontribusi ke komite. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima surat resmi sebagai dasar hukum pemungutan dana kontribusi.

Beberapa terdakwa membantah keterangan saksi, termasuk Mazlan dan Julpri Ardani, yang menolak klaim tentang jumlah dana kontribusi yang mereka terima.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan dakwaan jaksa, para terdakwa diduga menerima dana dengan jumlah sebagai berikut:

Sri Heny Utami (Camat Teluk Sebong): Rp460,5 juta

La Anip (Kades Sebong Pereh): Rp165 juta

Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong): Rp148,3 juta

Khairuddin (Lurah Kota Baru): Rp89,5 juta

Herman Junaidi (Pj Kades Sebong Lagoi): Rp75 juta

Mazlan (Kades Sebong Lagoi): Rp70,5 juta

Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong): Rp30 juta

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 April 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *