Ulasfakta.co – Seorang narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Suherman (41), meninggal dunia pada Kamis, 10 April 2025, setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bintan akibat komplikasi penyakit jantung.
Menurut Humas RSUD Bintan, Supatmi, Suherman dirawat sejak Selasa, 8 April 2025, dan meninggal dunia dua hari kemudian. Suherman merupakan warga binaan kasus narkotika yang sebelumnya dipindahkan dari Rutan Batam ke Lapas Narkotika Tanjungpinang. Ia telah menjalani masa tahanan selama lebih dari satu tahun dari total vonis 14 tahun.
Pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang menyatakan bahwa Suherman memiliki riwayat penyakit jantung dan telah beberapa kali menjalani perawatan di klinik lapas sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Bintan. Setelah meninggal, jenazah Suherman dipulangkan ke kampung halamannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, sesuai permintaan keluarga.
Seluruh proses penanganan medis hingga pemulangan jenazah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.