Sejak pembahasan APBD 2026 yang mulai bergulir pada Oktober–November 2025, kabar tak sedap beredar di kalangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN guru dan tenaga kependidikan di SMA dan SMK se-Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka disebut-sebut tidak akan lagi menerima perpanjangan surat keputusan (SK) kerja mulai 1 Januari 2026. Sebagai warga biasa, saya terkejut mendengar kabar tersebut.

Alasannya, sebagian besar PTK Non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan Kementerian PAN-RB. Artinya, mereka terancam kehilangan pekerjaan tanpa ada skema perlindungan yang jelas.

Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada pembahasan anggaran untuk memperjuangkan perpanjangan SK para guru dan tenaga kependidikan Non-ASN ini, setidaknya untuk periode 1 Januari hingga Oktober 2026? Padahal, di sejumlah daerah lain seperti Kota Mataram, pemerintah daerah memilih tidak memutus hubungan kerja honorer dan PTK Non-ASN pada 2026.

Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ini patut disayangkan. Keberpihakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura terhadap para pendidik tampak dipertanyakan. Padahal, para guru PTK Non-ASN selama ini menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar di SMA dan SMK.

Seorang guru yang saya kenal mengatakan, keputusan tidak memperpanjang SK bukan hanya memutus kontrak kerja, tetapi juga memutus sumber penghidupan keluarga. Tanpa SK, mereka tidak lagi bisa mengajar dan otomatis kehilangan pendapatan.

Fakta di lapangan, pada akhir Desember 2025, hampir seluruh SMA dan SMK di Kepulauan Riau menggelar acara perpisahan dengan guru-guru PTK Non-ASN.

Mulai 1 Januari 2026, mereka resmi tidak lagi bekerja sebagai guru. Tangis haru tak terhindarkan. Para pendidik itu pasrah, meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menemui Kepala BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

Kini, para guru PTK Non-ASN hanya bisa berharap pada keadilan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa menunjukkan kuasa-Nya, jika benar kebijakan ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi para pendidik tunas bangsa.

Oleh: Sopian, Tokoh Pemuda