Ulasfakta – Seorang pria berusia 40 tahun berinisial MI ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti mencuri dua unit sepeda motor Honda Scoopy milik tetangganya di Kampung Baru Keke, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Motor pertama yang dicuri adalah Honda Scoopy merah hitam dengan nomor polisi BP 3584 BU milik Ns. Aksi tersebut terjadi pada November 2024. Tak cukup satu, pelaku kembali beraksi beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 23 Maret 2025, dengan mencuri motor Honda Scoopy merah bernomor BP 3120 UB milik Is.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban kedua tinggal di lingkungan yang sama.
Pelaku dan korban bertetangga. Keduanya tinggal di Kampung Baru Keke, jelas AKP Khapandi dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan motor mereka ke polisi pada pertengahan Maret. Tim Reskrim kemudian melakukan pencarian dan memeriksa sejumlah Saksi hingga akhirnya mengarah ke MI sebagai tersangka.
Saat proses penyelidikan berlangsung, MI diketahui sedang berada di kampung halamannya di Sumatera Utara. Ia baru kembali ke Bintan pada 16 April 2025 dan langsung diamankan petugas.
“Tersangka melakukan aksinya saat malam hari ketika kondisi lingkungan sudah sepi,” tambah Kapolsek.
MI kini dijerat dengan Pasal 363 dan/atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku, motor hasil curian belum sempat dijual, namun ia berencana menggadaikan salah satunya di Tanjungpinang demi memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya hanya ingin menggadaikannya dengan harga Rp2 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata MI di hadapan peneliti.