Nelayan Karimun Ditangkap di Perairan Malaysia: Terjebak Arus atau Kurangnya Navigasi?

Ulasfakta – Seorang nelayan asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, bernama Ahuat, dikabarkan ditangkap aparat maritim Malaysia pada Selasa, 4 Maret 2025. Kasat Polair Polres Karimun, AKP Sarianto, membenarkan insiden ini dan menyebut Ahuat kemungkinan tidak menyadari telah melewati perbatasan laut internasional.

Menurut Sarianto, Ahuat awalnya menangkap ikan di sekitar Perairan Takong Iyu, sebuah wilayah yang berbatasan langsung dengan perairan internasional. Diduga, nelayan itu terbawa arus hingga memasuki perairan Malaysia tanpa sengaja.

“Kemungkinan dia tidak tahu kalau sudah melewati batas, karena terbawa oleh arus gelombang dan tidak memiliki alat penunjuk arah,” ujar AKP Sarianto pada Rabu, 5 Maret 2025.

Peristiwa ini kembali menyoroti permasalahan nelayan lokal yang masih minim akses terhadap teknologi navigasi dan informasi batas wilayah laut. Banyak nelayan tradisional bergantung pada pengalaman dan faktor alam, tanpa perangkat GPS atau alat bantu lainnya.

Polairud Karimun kini berkoordinasi dengan Bakamla, APMM, kedutaan, serta dinas terkait untuk membahas upaya pemulangan Ahuat. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan nelayan tersebut dapat kembali ke Indonesia.

“Kami akan terus berkoordinasi dan menunggu informasi dari kedutaan. Diupayakan secepatnya bisa kembali ke Indonesia,” tutup Sarianto.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah dan nelayan setempat tentang pentingnya pemahaman batas laut dan penggunaan teknologi navigasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *