Nelayan Tambelan Ditangkap karena Diduga Membawa Sabu dari Pontianak

Ulasfakta.co – Seorang nelayan asal Tambelan, Kabupaten Bintan, berinisial TH, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 29 Maret 2025, di Pelabuhan Sei Bayentan. Pria kelahiran 1995 tersebut diduga membawa narkotika jenis sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan KM Sabuk Nusantara 30.

 

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkoba. Setibanya kapal di pelabuhan, polisi segera mengamankan TH dan menemukan dua kantong plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

 

Kapolsek Tambelan, Ipda Abdurahman Syam, membenarkan penangkapan tersebut namun enggan memberikan rincian lebih lanjut. Sementara itu, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyatakan bahwa barang bukti masih perlu diuji laboratorium untuk memastikan kandungannya.

 

Saat ini, TH masih diamankan di Polsek Tambelan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah perayaan Lebaran, ia akan dibawa ke Polres Bintan guna proses hukum selanjutnya.

 

Dalam pemeriksaan, TH mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2002 untuk menambah semangat kerja sebagai nelayan. Ia membeli narkoba tersebut dari seseorang yang baru dikenalnya di Pontianak. Polisi menyita empat paket kecil sabu dengan berat total 3,48 gram yang sempat dibuang ke laut oleh pelaku namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

 

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kepulauan Riau, khususnya di kalangan nelayan. Pihak berwenang terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *