Ulasfakta – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, membawa kabar positif bagi para tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap kedua. Menurut beliau, pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan, setelah menunggu aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang kini telah mendapat penyesuaian melalui pembahasan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Pembayaran gaji akan segera diproses dalam waktu dekat; kami sebelumnya masih menunggu arahan dari BKN,” tegas Nyanyang pada Selasa, 18 Maret 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, Adi Prihantara, memastikan bahwa tenaga honorer juga akan mendapatkan THR. Dana THR tersebut diambil dari pemotongan tunjangan yang selama ini diterima oleh ASN Pemprov Kepri.
“Kita menerapkan sistem bagi hasil: 25 persen dialokasikan untuk honorer, sementara 75 persen untuk ASN,” jelas Adi. Ia menambahkan bahwa setelah pembahasan Peraturan Kepala Daerah terkait APBD rampung, pencairan THR dijadwalkan dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
Kedua pejabat menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa kesejahteraan pegawai, baik PPPK maupun honorer, tetap terjaga tanpa terganggunya pelayanan publik.