Ulasfakta.co – Seorang warga Tanjungpinang, Diki Elnanda, melaporkan oknum ASN Pemprov Kepri inisial MA atas kasus dugaan penipuan yang dialaminya ke Polresta Tanjungpinang setelah mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah akibat proyek diduga fiktif.
Kasus ini bermula pada Januari 2021, saat pelapor pertama kali diperkenalkan kepada terduga pelaku berinisial MA dan suaminya.
Dari perkenalan tersebut, pelapor diajak bekerja sama dalam kegiatan proyek dengan sistem bagi hasil.
Pelapor diminta memberikan modal dengan iming-iming keuntungan sebesar 25 persen dari modal yang diberikan. Awalnya, kerja sama ini berjalan lancar.
Namun, pada Januari hingga September 2022, pelapor ditawari 10 paket pekerjaan baru oleh terduga pelaku MA, lengkap dengan sejumlah dokumen kegiatan sebagai bukti.
Karena sudah percaya dengan terduga MA, pelapor memberikan modal sebesar Rp725.500.000 untuk mendanai 10 proyek tersebut.
Belakangan, setelah diperiksa, pelapor mendapati bahwa seluruh proyek tersebut ternyata diduga fiktif.
Pelapor kemudian meminta uangnya dikembalikan sebelum melaporkan kasus ini ke polisi.
Namun, dari total modal yang diberikan, pelapor baru menerima pengembalian sebesar Rp160 juta. Sisanya Rp563.500.000 hanya dijanjikan oleh terduga MA tanpa realisasi.
“Kita (PT Sinergi Saraba Gemilang) telah mengalami kerugian lebih kurang Rp563 juta lebih,” ungkap korban, Diki Elnanda kepada wartawan, Senin (18/11/2024).
Merasa dirugikan dan karena terduga MA terus mengelak, pelapor akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
(ind)