Ulasfakta.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, mengecam tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan Rapat Paripurna DPRD Anambas, Selasa, 29 Juli 2025.
Insiden terjadi saat Ihsan, jurnalis Batam Pos, tengah merekam momen penandatanganan pengesahan APBD Perubahan 2025.
Seorang petugas Satpol PP bernama Herman Supriadi tiba-tiba menarik dan meminta Ihsan meninggalkan ruangan tanpa alasan yang jelas. Padahal, aktivitas peliputan tersebut tidak mengganggu jalannya rapat.
Ketua PWI Anambas, Muhammad Ramadhan, menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembatasan kebebasan pers. “Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik. Menghalangi tugas jurnalistik menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ramadhan menegaskan, aparat dan petugas pemerintahan semestinya memahami peran pers, terutama dalam ruang publik seperti parlemen. Ia juga menyebut pengusiran itu diduga atas perintah salah satu oknum pegawai Sekretariat DPRD, meski belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.
“PWI Anambas mendesak Satpol PP dan Setwan DPRD memberikan penjelasan serta menjamin insiden serupa tak terulang,” kata Ramadhan.
Insiden ini menuai reaksi dari kalangan jurnalis lokal, yang menilai pengusiran tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan pengingkaran terhadap hak publik atas informasi.
Tinggalkan Balasan