Operasi Pekat Seligi, 15 Juru Parkir Ilegal Diciduk Polresta Barelang, Ratusan Karcis Disita

Ulasfakta – Tim Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 15 orang yang kedapatan menarik uang parkir tanpa izin dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2025. Penindakan serentak digelar di tujuh titik rawan pungli: Lubuk Baja, Batu Ampar, Sagulung, Bengkong, Sekupang, Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), dan Nongsa.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menjelaskan razia berlangsung pada Senin, 12 Mei 2025. Para terduga pelaku berasal dari beragam latar belakang—mulai juru parkir lepas hingga karyawan swasta dan wiraswasta—yang memungut tarif di area publik tanpa otorisasi, bahkan di luar jam operasional resmi.

“Praktik ini meresahkan masyarakat karena dikenakan di tempat dan waktu yang tidak semestinya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp659.000, 189 lembar karcis motor, 303 lembar karcis mobil, dan delapan rompi parkir. Seluruh pelaku dibawa ke Mapolresta Barelang untuk pendataan awal, sedangkan barang bukti didokumentasikan sebagai bagian dari laporan resmi.

Selanjutnya, ke‑15 orang beserta barang bukti akan diserahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk proses penegakan sesuai kewenangan.

“Langkah ini menegaskan komitmen kami menjaga ketertiban kota dan memberantas pungli di area parkir,” tegas AKP Debby.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *