Bongkar Muat Tengah Malam Diduga Berulang, Pengelola Pelabuhan Rakyat di Dompak Jadi Sorotan
Tanjungpinang – Aktivitas bongkar muat barang pada malam hingga dini hari di pelabuhan rakyat kawasan Dompak, Tanjungpinang, kembali menuai sorotan. Kegiatan yang diduga berlangsung hampir setiap pekan itu memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan tanggung jawab pengelola.
Pantauan dan dokumentasi Ulasfakta menunjukkan kapal barang kerap bersandar antara pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Proses bongkar muat berlangsung dalam kondisi minim penerangan, tanpa pengawasan langsung di lokasi. Muatan segera dipindahkan ke kendaraan darat yang telah menunggu.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di luar jam operasional normal, membuka celah pengawasan pada waktu rawan.
Redaksi mengonfirmasi temuan ini ke Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, Jumat, 13 Februari 2026 kemarin.
Kepala Seksi Lalu Lintas Laut, Rachman, menyatakan pelabuhan tersebut berizin sebagai terminal pelayaran rakyat.
“Pelabuhan itu merupakan salah satu terminal pelayaran rakyat yang izinnya sudah diperoleh melalui SK Gubernur Nomor 760 Tahun 2025. Salah satunya milik PT Putra Dompak Berjaya,” ujarnya.
Namun, ia mengakui terdapat lebih dari satu pengelola di kawasan tersebut.
“Untuk Merbau sendiri, saya kurang mengetahui secara pasti. Bisa jadi yang dimaksud berada di sebelahnya. Yang saya ketahui, pemiliknya adalah Pak Udin,” katanya.
Rachman menegaskan, berdasarkan ketentuan KSOP, kegiatan bongkar muat pada dini hari tidak diperbolehkan.
“Kalau berdasarkan ketentuan kami, kegiatan bongkar muat pada jam dini hari tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Meski begitu, ia menyebut kewenangan KSOP terbatas pada aspek keselamatan kapal.
“Kami hanya terkait kapal, kedatangan dan keberangkatan melalui sistem Inaportnet. Untuk barang, itu berada di ranah UPPTD Wilayah 3 Dishub Provinsi Kepri,” ujarnya.
Ia juga mengakui tidak ada pengawasan langsung pada malam hari.
“Untuk malam hari, kami tidak melakukan pengawasan karena di luar jam kerja dan juga mempertimbangkan faktor keamanan. Pengawasan kami hanya dari pukul 07.00 sampai 18.00 WIB,” ucapnya.

Pengakuan itu berseberangan dengan temuan lapangan yang menunjukkan aktivitas justru berlangsung di luar rentang waktu tersebut.
Minimnya pengawasan fisik dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi dinilai berpotensi membuka ruang distribusi barang di luar mekanisme resmi.
Saat ditanya ihwal sanksi terhadap pengelola, Rachman mengatakan belum ada tindakan khusus.
“Belum ada teguran untuk malam,” kata dia.
Padahal, dokumentasi menunjukkan aktivitas diduga berlangsung berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengelola memastikan kepatuhan terhadap aturan operasional.
Rachman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan.
“Mungkin kami bisa membuat imbauan yang lebih tegas dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Ia juga berharap media turut mengawasi praktik di lapangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, setiap kegiatan bongkar muat wajib dilakukan secara terbuka, terawasi, dan memenuhi standar keselamatan.
Jika aktivitas dini hari terus berlangsung tanpa pengawasan memadai, potensi penyimpangan distribusi barang sulit dihindari.
Sorotan kini tak hanya tertuju pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada tanggung jawab pengelola memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pengelola pelabuhan dan instansi terkait lainnya, termasuk Bea Cukai.
(kev)




Tinggalkan Balasan