ULASFAKTA-TANJUNGPINANG — Temuan ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang diduga tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan dan keimigrasian yang sah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang menjadi alarm serius bagi tata kelola ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota Komisi IV DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Ririn Warsiti, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera memperketat pengawasan, khususnya terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kasus ini tidak boleh dianggap insiden biasa. Ini sinyal bahwa pengawasan tenaga kerja di kawasan industri kita masih sangat lemah,” ujar Ririn kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menurut Ririn, Kepri sebagai daerah industri dan pintu investasi internasional memang membutuhkan tenaga kerja asing dalam batas tertentu. Namun, seluruh proses harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan PMA Harus Diperketat
Ririn menilai pengawasan terhadap perusahaan PMA, terutama di kawasan industri strategis seperti KEK, perlu diperkuat melalui inspeksi rutin dan audit kepatuhan ketenagakerjaan.
Ia mendorong sinergi lebih ketat antara Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak ada lagi ruang bagi TKA yang tidak memenuhi ketentuan untuk bekerja di Kepri.
“Jangan sampai investasi yang kita dorong justru membuka celah pelanggaran. Pengawasan harus berbasis data dan dilakukan secara berkala, bukan hanya ketika ada temuan,” tegasnya.
Sanksi Tegas Harus Diterapkan
Ririn menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi. Ia mengingatkan bahwa penggunaan TKA wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2021, setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan pemerintah sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Selain itu, pelanggaran keimigrasian mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memuat sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang mempekerjakan orang asing tanpa izin tinggal kerja yang sah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan secara tegas, mulai dari sanksi administratif, denda administratif, hingga proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memberi efek jera,” kata Ririn.
Transparansi dan Pelaporan Berkala
Lebih jauh, Ririn meminta seluruh perusahaan asing dan perusahaan besar di Kepri untuk meningkatkan transparansi dalam perekrutan tenaga kerja.
Ia mengusulkan kewajiban pelaporan berkala mengenai jumlah TKA, jabatan, masa kerja, serta rencana alih keahlian kepada tenaga kerja lokal sebagaimana mandat program alih pengetahuan dalam regulasi penggunaan TKA.
“Perusahaan harus membuka data tenaga kerjanya secara periodik kepada pemerintah daerah. Transparansi ini penting agar tenaga kerja lokal tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme pelaporan digital terpadu antara Disnaker, Imigrasi, dan pengelola kawasan industri perlu segera dibangun untuk meminimalkan manipulasi data dan menutup celah pelanggaran.
Langkah Strategis
Ririn juga mendorong sejumlah langkah strategis lain, antara lain:
• pembentukan tim pengawasan terpadu permanen di kawasan industri;
• peningkatan inspeksi mendadak (sidak) lintas instansi;
• penguatan kewajiban program transfer of knowledge dari TKA kepada pekerja lokal;
• serta penerapan sanksi administratif progresif bagi perusahaan yang berulang kali melanggar.
Ia menegaskan bahwa Kepri tetap terbuka terhadap investasi asing, namun harus berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja lokal dan kepastian hukum.
“Investasi penting, tetapi kedaulatan hukum dan perlindungan tenaga kerja kita jauh lebih penting. Kepri harus ramah investasi, tetapi juga tegas terhadap pelanggaran,” pungkas Ririn.



Tinggalkan Balasan