Tanjungpinang — Bau busuk menyengat yang kerap tercium di Pasar Bintan Centre kembali menuai keluhan pedagang, pengunjung, hingga warga sekitar. Aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah sisa aktivitas perdagangan itu hampir setiap hari menyelimuti area pasar.
Terutama pada jam ramai dan saat cuaca panas, menimbulkan ketidaknyamanan serius di salah satu pusat ekonomi masyarakat Tanjungpinang.
Sejumlah pedagang mengungkapkan kondisi tersebut sudah berlangsung lama namun tidak pernah ditangani secara serius oleh pengelola pasar maupun instansi terkait.
Limbah cair dari sisa ikan, daging, dan bahan pangan basah lainnya diduga langsung dibuang ke saluran drainase tanpa melalui proses pengolahan.
“Kami sudah biasa dengan bau seperti ini. Apalagi kalau hujan, baunya lebih lagi,” ujar salah satu pedagang kepada redaksi Ulasfakta, Sabtu (24/1).

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menyebut bau limbah tidak hanya tercium di dalam area pasar, tetapi menyebar hingga ke ruko dan permukiman.
“Kalau angin ke arah ruko, baunya sampai ke dalam. Ini jelas mengganggu,” kata seorang pemilik ruko.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa Pasar Bintan Centre tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, atau bahkan sama sekali tidak mengantongi izin pengelolaan air limbah. Dugaan itu akhirnya dibenarkan langsung oleh pihak pengelola pasar.
Pengelola Pasar Bintan Centre dari PT Sinar Bahagia, Dasmin, mengakui bahwa pasar yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan KM 9, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur tersebut tidak memiliki izin IPAL maupun izin pengelolaan air limbah.
“Enggak ada izin itu. Kita olah sendiri, kita buang sendiri,” ujar Dasmin saat ditemui di lokasi pasar, Sabtu (24/1).
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan air limbah dilakukan secara mandiri tanpa perizinan, bahkan mengaku baru mengetahui adanya kewajiban izin pengelolaan air limbah bagi pengelola pasar.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah terhadap fasilitas publik yang setiap hari menghasilkan limbah dalam jumlah besar.
Padahal, keberadaan IPAL dan izin pengelolaan limbah merupakan kewajiban bagi pasar tradisional, terutama yang memperdagangkan bahan basah, guna mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan masyarakat.
Lingkungan pasar yang kotor dan tercemar berpotensi menjadi sumber penyakit, sekaligus mencoreng wajah pusat ekonomi rakyat di Kota Tanjungpinang.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada instansi terkait mengenai pengawasan, ketentuan perizinan, maupun langkah yang akan diambil terhadap pengelolaan limbah di Pasar Bintan Centre.
(kev)




Tinggalkan Balasan