Ulasfakta.co – Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di kawasan Pasar Bintan Center (Bincen), mengirimkan surat terbuka kepada Wali Kota dan DPRD Kota Tanjungpinang. Mereka meminta agar tidak digusur dari lokasi tempat mereka mencari nafkah setiap pagi.

Dalam surat itu, para pedagang memohon agar Pemko Tanjungpinang mengizinkan mereka berjualan di trotoar kawasan Bincen setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 10.00 WIB. Mereka juga menyatakan siap menjaga kebersihan dan menyapu area bekas lapak setelah berjualan usai.

“Kami bersedia membayar retribusi sampah Rp5.000 sampai Rp10.000 per orang per hari sesuai dengan jumlah pedagang yang terdata,” tulis para pedagang dalam surat tersebut, Jumat, 1 Agustus 2025.

Keluhan pedagang mencuat setelah razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada pagi hari, yang disebut mengakibatkan dagangan mereka diobrak-abrik. Mereka mengaku panik dan ketakutan saat ditertibkan.

“Kami tidak tahu apakah mencari nafkah di trotoar itu salah. Kami hanya ingin jualan sayur, ubi, dan kebutuhan dapur lainnya untuk menghidupi anak dan istri,” tulis mereka.

Pedagang juga menolak pindah ke pasar milik swasta yang dikelola pengusaha Sinar Bahagia di Bintan Center karena alasan biaya sewa yang tinggi dan fasilitas yang dinilai tidak memadai. Mereka berharap pemerintah kota menyediakan lokasi berjualan yang terjangkau.

Dalam surat yang ditujukan kepada Wali Kota, anggota DPRD, dan pejabat Pemko Tanjungpinang itu, pedagang menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Penyediaan pasar atau lapak jualan yang layak bagi pedagang kecil.

2. Pembinaan dan solusi dari pemerintah untuk kelangsungan hidup mereka.

3. Kesempatan tetap berjualan di trotoar Bintan Center pada jam tertentu dengan komitmen menjaga kebersihan dan membayar retribusi.

Pedagang mengaku memahami bahwa aktivitas mereka bertentangan dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3), namun berharap ada kebijakan dari kepala daerah untuk menengahi persoalan tersebut.

“Mohon kami diberi kesempatan mencari nafkah, sesuap nasi untuk anak dan istri kami,” tutup surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemko Tanjungpinang.