Ulasfakta.co – PT NIK INDO JAYA menegaskan bahwa Pelabuhan Pelayaran Rakyat di kilometer 16 Jalan Lintas Barat, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, beroperasi secara sah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 760 Tahun 2025.

Pelabuhan itu ditetapkan sebagai pelabuhan pelayaran rakyat guna menunjang aktivitas transportasi laut.

Menariknya, pelabuhan yang kini menjadi sorotan publik itu bukan pendatang baru. Selama lebih dari tiga dekade, pelabuhan di kilometer 16 ini telah menjadi jalur vital distribusi barang dan mobilitas warga pesisir Bintan.

Belakangan, muncul isu soal dugaan “bagi-bagi jatah” dalam pengelolaan pelabuhan seperti yang diberitakan salah satu media daring. Joni, pemilik pelabuhan sekaligus perwakilan PT NIK INDO JAYA, membantah keras kabar tersebut

“Isu adanya bagi-bagi jatah itu tidak benar. Semua kegiatan dilakukan terbuka dan sesuai prosedur,” ujar Joni saat dikonfirmasi, Minggu, 5 Oktober 2025.

Menurut dia, pelabuhan rakyat tersebut justru memainkan peran penting dalam distribusi logistik, termasuk sembako, pakan ternak, hingga kebutuhan pokok lainnya yang dikirim ke wilayah pesisir dan kepulauan.

Selain mendukung transportasi laut, Joni menyebut keberadaan pelabuhan juga memberikan kontribusi pada pendapatan daerah.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang tak dapat dipertanggungjawabkan. Kami terbuka untuk klarifikasi dan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah demi transparansi,” tegasnya.

PT NIK INDO JAYA pun kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan memastikan seluruh operasional pelabuhan berjalan sesuai aturan.

“Pelabuhan rakyat Batu 16 hadir untuk mendukung distribusi logistik masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Joni.