Tanjungpinang – Hasil laporan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau kepada Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali menyoroti lemahnya penegakan aturan terhadap menara telekomunikasi tak berizin di Kota Tanjungpinang.
Dalam poin 3 laporan tersebut ditegaskan, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 huruf h, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah menyampaikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada PT EPID Menara AssetCo. Namun, perusahaan justru meminta tenggat waktu hingga akhir Desember 2025 untuk melakukan relokasi atau pembongkaran menara.
Permintaan tersebut menimbulkan tanda tanya publik, mengingat menara telekomunikasi itu telah berdiri sejak 2002 tanpa izin resmi, namun baru kini ditindak setelah mendapat sorotan warga dan lembaga pengawas.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengonfirmasi bahwa penanganan tower-tower ilegal telah dibahas dalam rapat lintas OPD.
“Silakan konfirmasi ke Pak Sekda. Kemarin sudah diadakan rapat OPD terkait tower-tower yang tidak berizin di Tanjungpinang,” tulis Abdul Kadir Ibrahim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan kendala klasik yang kembali mencuat dalam penegakan hukum daerah.
“Info dari teman-teman Satpol PP, tahun 2026 belum tersedia anggaran untuk pembongkaran melalui APBD,” tulis Zulhidayat, Selasa (14/1/2026).
Pernyataan ini memunculkan kritik tajam, karena ketiadaan anggaran justru dijadikan alasan pembiaran terhadap bangunan ilegal yang telah berdiri lebih dari dua dekade.

Penolakan Warga Menguat, Dukungan RT Dipertanyakan
Sebelumnya, polemik keberadaan menara telekomunikasi milik PT EPID Menara AssetCo di RT 002/RW 009, Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, terus memanas.
Mayoritas warga secara tegas menolak keberadaan tower tersebut. Penolakan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 2 Juni 2025 yang ditujukan kepada Lurah Tanjung Ayun Sakti.
Sebanyak 27 warga menyatakan tidak menyetujui dan tidak mengizinkan keberadaan tower ilegal itu, sekaligus mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang, melalui Satpol PP, segera mengeksekusi Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/.304/29/6.2.02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Kami tidak menyetujui dan tidak mengizinkan keberadaan tower tersebut. Tidak ada lagi perundingan, pembongkaran harus segera dilakukan,” tegas warga dalam surat yang dibubuhi cap RW IX dan ditandatangani Ketua RW 009, H. Mhd. Yohan Ihwan.
Surat tersebut ditembuskan ke Wali Kota Tanjungpinang, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Sekda, Korwas PPNS, serta dinas teknis seperti PUPR dan DPMPTSP. Camat Bukit Bestari dan Manajer PT PLN ULP Tanjungpinang juga turut menerima tembusan.
Ujian Ketegasan Pemerintah Kota
Tower milik PT EPID Menara AssetCo tersebut diketahui telah berdiri lebih dari 20 tahun tanpa izin dan tanpa kompensasi kepada warga sekitar.
Kini, dengan penolakan warga yang solid, dukungan RT yang minim basis, serta pengakuan pemerintah soal ketiadaan anggaran pembongkaran, publik menilai bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Apakah aturan akan ditegakkan secara adil, atau kembali tunduk pada kepentingan korporasi, menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan hak warga di kota ini.
(isk)





Tinggalkan Balasan