Ulasfakta.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Langkah penindakan ini akan menyasar tidak hanya distributor, tetapi juga pedagang kecil yang kedapatan menjual produk tanpa cukai resmi.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 22 September 2025 kemarin.

“Sudah terdeteksi siapa saja yang menjual. Kami akan mulai melakukan penangkapan. Yang sudah terlibat, hentikan sekarang juga,” ujar Purbaya dilansir dari kompas.tv.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan menelusuri rantai distribusi rokok ilegal, termasuk para pemasok dan pedagang eceran di warung-warung.

“Ada yang jual per toples dengan harga murah. Itu akan kami cek. Siapa pun yang menjual rokok ilegal, saya akan datangi secara acak,” kata dia.

Upaya pemberantasan rokok ilegal ini menjadi salah satu fokus pemerintah karena berpotensi menggerus penerimaan negara dari cukai dan membahayakan pengawasan terhadap produk tembakau.

Sementara itu, peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Batam dan Tanjungpinang, bukanlah cerita baru. Dengan merek-merek yang asing di pasaran resmi, produk-produk tanpa pita cukai itu tetap menjadi primadona di kalangan perokok.

Harganya yang murah, meski tak menjamin kualitas, tetap menggoda bak ratu yang memesona di balik tabir gelap perdagangan gelap.

Di warung-warung kopi, rokok tanpa cukai tampak lebih mendominasi dibanding produk legal. Tak sedikit perokok yang menjatuhkan bungkus rokok ilegal di atas meja, sebuah kebanggaan terselubung, meski secara hukum rokok itu melanggar aturan.

Namun, bagi penikmat rokok legal, rokok tanpa cukai tak pernah jadi pilihan. “Soal rasa, lebih enak rokok resmi lah, Bang. Harganya mahal, kualitasnya juga pasti beda,” ujar seorang warga pengguna Sampoerna sambil tertawa kecil di Tanjungpinang, Rabu (24/9/2025).