Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Bintan mengumumkan bahwa seluruh pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, saat ditemui di Bintan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Roby menyatakan, “InsyaAllah, THR untuk honorer dan PPPK akan segera dicairkan,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, mengungkapkan bahwa saat ini besaran THR masih dalam tahap perhitungan untuk memastikan alokasi anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen agar rekan-rekan honorer dan PPPK dapat merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan. Prioritas kami adalah memastikan bahwa dana THR dapat dibagikan secara tepat, tanpa mengganggu kelancaran operasional pemerintah,” jelas Ronny.
Ronny menambahkan bahwa meskipun opsi pembayaran THR bisa bervariasi—mulai dari 50 persen hingga 100 persen—penyesuaian tersebut akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang cermat untuk menghindari ketidakpastian yang dapat mengganggu pelayanan publik.
Di sisi lain, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemkab Bintan telah menerima petunjuk teknis dari pemerintah pusat. THR bagi ASN dijamin sebesar satu bulan gaji dan akan segera dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memperkuat semangat kerja di lingkungan aparatur pemerintah, sekaligus memberikan dukungan moral kepada masyarakat menjelang momen Lebaran.