Ulasfakta – Pemerintah Kabupaten Lingga menetapkan kebijakan penyamaan seragam dinas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghapus kesenjangan simbolik di lingkungan kerja pemerintahan serta membangun budaya kerja yang inklusif dan profesional.
“Ini bukan hanya persoalan pakaian, melainkan upaya membangun rasa kesetaraan dan kebersamaan. Tidak boleh ada anggapan bahwa PPPK adalah pegawai kelas dua,” ujar Armia, Jumat, 20 Juni 2025.
Pengadaan seragam dinas, termasuk seragam Korpri, akan dikoordinasikan melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lingga. Biaya bahan seragam akan ditanggung seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dengan mekanisme cicilan selama enam bulan melalui bendahara Korpri.
“Untuk tahap awal, dana pengadaan akan ditalangi oleh kas Korpri. Pembayaran dilakukan bertahap agar tidak membebani ASN,” jelasnya.
Armia juga menambahkan, penyeragaman ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memperkuat identitas kelembagaan ASN melalui kesetaraan tampilan dan kedisiplinan dalam berpakaian.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan agar kebijakan ini tidak berhenti pada aspek simbolik semata. Persoalan kesenjangan kesejahteraan, hak, dan pengembangan karier antara PNS dan PPPK masih menjadi tantangan yang belum sepenuhnya terselesaikan, termasuk di Lingga.
Kendati begitu, Sekda Lingga berharap kebijakan ini dapat menjadi titik awal terciptanya lingkungan kerja yang lebih harmonis, adil, dan produktif.
“Semoga seluruh ASN, tanpa membedakan status kepegawaiannya, dapat bekerja lebih optimal, saling menghormati, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tutup Armia.
Tinggalkan Balasan