Pemko Tanjungpinang Terbitkan SE Netralitas RT/RW di Pilkada, Kalau Memihak Ini Sanksinya

Ulasfakta.co – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan dan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait netralitas RT/RW di pilkada 2024.

“Semalam saya sudah paraf, hari ini kita akan terbitkan lagi surat edaran (SE) untuk RT/RW mengingatkan bahwa lembaga kemasyarakatan ini juga harus netral,” tegas Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat, Rabu (2/10).

Dia menjelaskan, jika RT/RW terbukti terlibat dalam politik praktis, sanksi tegas berupa pemecatan dipastikan diberikan.

“Bisa diberhentikan. Tentunya kita koordinasi dulu dengan Bawaslu yang paham soal itu,” tutur Zulhidayat.

RT/RW juga diingatkan jangan sampai menghambat sosialiasi/kampanye calon di wilayahnya, atau memasang alat peraga kampanye (APK). Kemudian terlibat di dalam partai politik.

“Itu dilarang, kita minta untuk tidak terlibat,” katanya.

Di sisi lain, SE yang segera diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang ini merespons kegiatan silaturahmi RT/RW, jalan santai dan senam sehat yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi RT/RW Kota Tanjungpinang di Lapangan Futsal Rimba Jaya, Sabtu (21/9) kemarin.

Selain itu juga sebagai respons kritik warga melalui pemberitaan media, mendapat sorotan publik hingga aktivis, viral di facebook, karena kegiatan itu dihadiri oleh calon Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Di facebook sejumlah netizen berdebat hingga akhirnya ada yang menyeret nama Sekda Zulhidayat.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *