Ulasfakta — Dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau—Perumda Tirta Mulia (air bersih) dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda)—dikritik keras oleh pengamat ekonomi Tegor. Dosen Ekonomi Universitas Karimun sekaligus peneliti PRISMA itu menilai laporan keuangan kedua entitas belum memenuhi standar keterbukaan dan akuntabilitas.
Tegor menegaskan, publik seharusnya bisa mengakses data kinerja dan laporan keuangan melalui situs atau kanal resmi, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah No. 54/2017 tentang BUMD. “Dokumen itu bukan monopoli pemegang saham; masyarakat berhak menilai kinerja perusahaan daerah,” ujarnya, Jumat, 9 Mei 2025.
Temuan di Perumda Tirta Mulia
Anggaran pembuatan website 2024 tercatat, namun laman resmi tak pernah beredar.
Biaya perjalanan dinas melebihi Rp 300 juta setahun tanpa rincian terperinci.
“Nilai itu kelewat besar dan tidak efisien. Publik perlu penjelasan detail,” kata lulusan S2 Universitas Esa Unggul tersebut.
Temuan di PT Pelabuhan Karimun
Jasa agen sebesar Rp 788 juta tercantum tanpa deskripsi jelas peruntukannya.
Komposisi SDM: 71 persen pegawai hanya berijazah SMP–SMA. Tegor menyarankan rekrutmen lulusan minimal D4/S1 demi profesionalisme.
Ia bahkan mencurigai praktik markup anggaran di kedua BUMD. “Temuan ini harus diketahui publik. Saya siap berdialog bila manajemen merasa ada data yang keliru,” tegasnya.
Tegor mendesak kedua BUMD:
Memublikasikan laporan keuangan dan kinerja secara daring.
Menjalani audit eksternal independen setiap tahun.
Memaksimalkan fungsi dewan komisaris dan pengawas.
Menerbitkan laporan CSR sebagai bukti kontribusi sosial.
“Tanpa transparansi, sulit berharap BUMD mampu memberi manfaat optimal bagi daerah,” tutup Tegor.