Ulasfakta Pengelolaan dana sewa Gedung Megat Seri Rama atau yang lebih dikenal sebagai Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan pada tahun 2022–2023 dikabarkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Diduga terdapat penyimpangan keuangan sebesar Rp40 juta.

Dewan Kehormatan LAM Bintan, Muhammad Sabri, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, BPK mulai mencurigai adanya aktivitas sewa-menyewa gedung setelah pandemi COVID-19, karena banyak kegiatan rutin seperti acara pemerintah hingga pernikahan yang digelar di gedung itu.

“Temuan BPK setelah Covid itu sekitar Rp40 juta. Mereka melihat kegiatan terus berlangsung di gedung itu, tapi tidak jelas siapa yang mengelola,” ujar Sabri di Bintan, Selasa (24/6/2025).

Sabri menambahkan, BPK kemudian mempertanyakan status pengelolaan gedung: apakah berada di bawah naungan LAM Bintan atau Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. Untuk memperjelas, Ketua LAM saat itu, Mustafa Abbas, dipanggil untuk memberikan keterangan.

Namun, Mustafa Abbas membantah keras pernah diperiksa oleh BPK.

“Saya tidak pernah diperiksa dan dipanggil BPK. Informasi dari mana itu?” tegasnya saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan bantahan Mustafa, Sabri justru menyatakan bahwa Inspektorat Bintan menemukan fakta bahwa Mustafa menerima dana dari hasil sewa-menyewa gedung.

Uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional, seperti membayar penjaga dan pemeliharaan taman.

“Mustafa sempat membuat surat pernyataan dan bersedia mengembalikan dana tersebut. Karena itulah, BPK tidak melanjutkan kasus ini,” ungkap Sabri.

Dana Hibah Rp50 Juta Juga Dipersoalkan

Masalah yang membelit LAM Bintan tidak berhenti di situ. Sekretaris LAM saat itu, Syahri Bobo, sempat dituding