Ulasfakta– Kabar baik bagi para pengemudi ojek online (ojol) di Kepulauan Riau (Kepri). Pemerintah daerah memastikan mereka akan menerima bonus hari raya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Jhon Barus, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir.
Salah satu syarat utama untuk mendapatkan bonus ini adalah memiliki kinerja yang baik, yang diukur berdasarkan rating bintang dari pelanggan.
Pengemudi dengan rating rendah berisiko tidak mendapatkan bonus atau memperoleh jumlah yang lebih kecil.
“Kinerja pengemudi ojol dinilai dari rating pelanggan. Jika sering mendapat satu bintang, berarti ada aspek layanan yang perlu diperbaiki. Oleh karena itu, kami mendorong para pengemudi untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar bisa memperoleh bonus hari raya,” jelas Jhon Barus pada Rabu, 19 Maret 2025.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pengemudi ojol memiliki rata-rata pendapatan Rp3 juta per bulan, maka dengan bonus 20 persen, ia berhak menerima tambahan Rp600 ribu sebagai tunjangan hari raya.
Meski demikian, Jhon meminta agar perusahaan aplikasi tetap mempertimbangkan pengemudi dengan rating rendah agar mereka tetap mendapat bagian dari bonus tersebut.
Saat ini, Disnakertrans Kepri masih melakukan pendataan untuk menentukan jumlah pengemudi ojol dan kurir aplikasi yang berhak menerima bonus.
“Kami akan terus mengawal kebijakan ini agar hak para pengemudi tetap terjamin, karena ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap mereka,” pungkasnya.