Pengunjung Keluhkan Pungutan Liar Parkir di Jembatan Barelang

Ulasfakta.coJembatan Barelang, ikon wisata Kota Batam, kembali menjadi sorotan akibat praktik pungutan liar (pungli) parkir yang meresahkan pengunjung. Sejumlah wisatawan mengeluhkan diminta membayar parkir sebesar Rp5.000 oleh oknum yang tidak jelas identitasnya.

Salah satu pengunjung, Fitri, mengungkapkan kebingungannya saat menerima karcis parkir bertuliskan “WELCOME TO BATAM – Jembatan Barelang – Berlaku untuk Satu Kali Pakai”, namun di sisi lain terdapat larangan parkir di atas jembatan.

“Lucu aja, dibilang nggak boleh parkir di jembatan tapi malah dikasih karcis parkir. Ini parkir resmi atau pungli?” ujar Fitri saat berkunjung ke Jembatan 2 Barelang pada Minggu, 6 April 2025.

Praktik ini diduga telah berlangsung lama dan seolah dibiarkan tanpa penertiban. Salah satu petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya mengaku hanya menjalankan tugas.

“Saya cuma disuruh aja. Dari dulu memang bayar segitu,” ucapnya singkat.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyatakan bahwa pengelolaan Jembatan Barelang berada di bawah kewenangan BP Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, ia menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan liar di kawasan wisata tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak.

“Semua pungutan harus resmi, masuk ke kas daerah. Kalau pungli, jelas harus ditertibkan,” tegas Ardi.

Sementara itu, Polresta Barelang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pungli parkir di Jembatan Barelang 1 dan 2. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi tersebut.

“Kami sudah perintahkan anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Zaenal Arifin pada Senin, 7 April 2025.

Ia juga mengapresiasi warga dan jurnalis yang mengungkapkan permasalahan yang meresahkan masyarakat dan wisatawan.

“Kita harus berkolaborasi untuk menjaga Batam tetap kondusif,” tambahnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Batam juga menegaskan bahwa parkir di atas jembatan dilarang karena membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, pungutan oleh juru parkir dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

“Kalau tidak resmi dan tidak ada izin, itu sudah termasuk pungli,” tegas Salim dari Dishub Batam.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik pungli melalui kanal resmi seperti Saber Pungli Kepri atau langsung ke kepolisian setempat. Langkah ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke Jembatan Barelang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *