Ulasfakta.co – Penjualan barang bekas di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, tetap marak terjadi meski dilarang oleh pemerintah.
Penelusuran media ini, berbagai barang bekas dijual secara terbuka di depan, belakang, dan dalam sebuah ruko di Jalan Raya Lama Tanjung Uban, KM 12 Kota Tanjungpinang.
Jenis barang bervariasi, seperti kursi, meja, rak, lemari, sofa, drum, kasur, kulkas, mesin cuci, dan lainnya.
Penjual menjelaskan bahwa barang-barang tersebut berasal dari supplier Singapura yang mengganti barang dan menjual yang lama ke Indonesia.
“Kadang gini, kami dari supplier-supplier Singapura. Kalau mereka ada mau ganti barang, lempar ke kami. Gitu. Mereka sudah ganti model, jadi ini gak lagi,” jelasnya, Minggu (22/12/2024) kepada ulasfakta.co.
Harga barang bekas yang dijual pun bervariasi, seperti kasur yang dihargai antara Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000, sementara kursi plastik dijual antara Rp75.000 hingga Rp80.000 per buah, dengan potongan harga untuk pembelian dalam jumlah besar.
“Ini sudah laku Rp1.200.000 (kasur). Yang ini Rp1.800.000 (kasur), kursi bar Rp90.000. Kursi plastik kalau ambil partai besar dan tidak pilih Rp75.000 per buah. Kalau pilih Rp80.000 per buah,” katanya.
Meskipun ada regulasi yang mengatur larangan impor barang bekas yang mewajibkan barang impor dalam kondisi baru, penegakan terhadap aturan tersebut masih dirasa kurang efektif.

Peraturan yang mengatur barang seken di Indonesia, yaitu:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022
Mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (1)
Menyatakan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
Permendag 20/2021 jo. Permendag 25/2022
Tidak memberikan pengecualian impor barang kiriman dalam kondisi bekas, termasuk handphone.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Namun, pengawasan dari instansi terkait maupun Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang tampaknya belum maksimal.
Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, tidak berada di kantor ketika media ini mengunjungi langsung untuk menanyakan terkait pengawasan peredaran barang.
“Bu Kabid lagi ada acara di Kabupaten Bintan bang,” kata pegawai di Disdagin Tanjungpinang, Senin (23/12/2024).
(isk/ind)