Ulasfakta.co – PT PLN Batam mencatat adanya penurunan signifikan dalam kasus penyalahgunaan listrik di Batam. Namun, meskipun angka pelanggaran menurun, hal ini tetap menjadi tantangan serius bagi perusahaan listrik tersebut.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Suryadanu, mengungkapkan bahwa angka kehilangan daya (losses) akibat pelanggaran kini berada di angka 2,7 persen, menurun dari sebelumnya yang mencapai 3 hingga 4 persen per tahun.
Meskipun terjadi penurunan, PLN Batam tetap menghadapi berbagai modus penyalahgunaan listrik, seperti penyambungan listrik ilegal, pengurangan kecepatan putaran meteran, hingga modifikasi kapasitas daya untuk menghindari pencatatan riil.
Melalui program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN Batam berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp800 juta per bulan atau lebih dari Rp9,6 miliar per tahun. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3.
PLN Batam juga menjalin sinergi dengan kepolisian untuk menjaga keamanan infrastruktur kelistrikan dan menanggulangi penyalahgunaan listrik. Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, menyambut baik kerja sama ini dan siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan kelancaran pasokan listrik di wilayah Kepri.
PLN Batam mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara legal dan mengajukan peningkatan daya secara resmi jika dibutuhkan, demi terciptanya sistem kelistrikan yang adil dan berkelanjutan.