Penyelundupan 93 Kg Sabu Digagalkan di Perairan Lagoi, Tiga Pelaku Ditangkap

Ulasfakta.co – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 93 kilogram berhasil digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) di perairan Lagoi, Bintan, pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025.

 

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan kapal nelayan yang diduga membawa narkotika dari Batu Layar, Malaysia, menuju Indonesia. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan patroli laut sekitar pukul 01.00 WIB dan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang sesuai dengan ciri-ciri target.

 

Saat diberi peringatan untuk berhenti, kapal tersebut justru melaju kencang, memicu pengejaran sengit di tengah hujan deras dan gelombang tinggi. Setelah berhasil dihentikan di perairan Bintan, petugas mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) dan membawa kapal ke daratan di wilayah Lagoi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam penggeledahan, ditemukan 93 bungkus teh Cina berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang tersembunyi di beberapa titik kapal, seperti area kemudi dan ruang istirahat ABK. Setelah diuji, isi bungkusan tersebut terkonfirmasi sebagai sabu dengan total berat bruto 93 kilogram.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, penyelundupan ini diatur oleh seseorang berinisial P, yang menawarkan pekerjaan kepada pelaku berinisial MJ untuk membawa narkotika dari Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal nelayan. MJ merekrut dua ABK, I dan JS, yang menerima imbalan total Rp55 juta untuk menjalankan misi tersebut. Mereka bertiga berangkat dari Belitung Timur menuju perairan Bintan dan menerima paket sabu dari kapal lain di perairan OPL. Narkotika tersebut direncanakan untuk dibawa ke Jakarta, dengan MJ dijanjikan imbalan Rp300 juta jika berhasil.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa tindakan ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dapat membahayakan hingga 470.000 jiwa, serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp750 miliar. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *