Penyelundupan Sabu dalam Sandal Gagal, Pria Asal Madura Ditangkap di Bandara Hang Nadim

Ulasfakta – Seorang pria berinisial AN (31), warga asal Madura, ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Batam dan Polresta Barelang setelah kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 805 gram yang disembunyikan di dalam sandal yang ia kenakan.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. AN diamankan sesaat sebelum menaiki pesawat Lion Air JT-972 dengan tujuan Surabaya. Diduga, ia merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang baru saja kembali dari Malaysia melalui jalur laut tidak resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mencurigai bentuk sandal AN yang tampak tidak biasa. “Sol sandal terlihat lebih tebal dari biasanya. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalamnya,” kata Zaky, Selasa, 29 April 2025.

Sandal yang tampak seperti sandal kulit pada umumnya ternyata telah dimodifikasi. Solnya bisa dilepas dan digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang dibungkus rapi. Selain bentuk sandal, kegelisahan AN dan jawaban yang tidak konsisten saat diperiksa turut menambah kecurigaan petugas.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AN mengaku bekerja sebagai tukang cat di Malaysia. Ia masuk ke Malaysia secara ilegal dan kembali ke Indonesia bersama sejumlah PMI lain melalui jalur laut menggunakan kapal kayu. Dari Malaysia, ia tiba di Batam dan sempat menginap di sebuah hotel sebelum berencana terbang ke Madura.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan bahwa AN mengaku hanya sebagai kurir. Ia diperintah oleh seorang pria berinisial R, warga Madura yang dikenalnya saat berada di Johor Bahru, Malaysia. “AN dijanjikan upah sebesar Rp40 juta, dengan uang muka Rp3 juta yang sudah diterimanya,” jelas Muhtadi.

Sabu itu diambil dari rumah R di kawasan Majidee, Malaysia. R memerintahkan agar sabu dikirim ke alamat rumah sakit dan meminta AN mengirimkan foto sebagai bukti pengiriman agar sisa pembayaran segera ditransfer.

Saat ini, AN beserta barang bukti telah diserahkan ke Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menurut Zaky, keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini setidaknya menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah potensi kerugian negara senilai Rp6,5 miliar terkait biaya rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *