Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Jalan Daeng Marewa, Senggarang, Rabu, 7 Januari 2026.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Sejumlah pejabat pemerintah daerah turut hadir, di antaranya staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah se-Kota Tanjungpinang.

Pembahasan rapat difokuskan pada sikap akhir masing-masing fraksi terhadap Ranperda pencabutan Perda Bangunan Gedung.

Foto bersama.

Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional maupun kebutuhan pembangunan daerah saat ini.

Ade Angga mengatakan penyampaian pendapat akhir fraksi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Pendapat akhir fraksi menjadi forum bagi setiap fraksi untuk menyampaikan sikap politik, pandangan, serta catatan strategis terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2010,” kata Ade Angga dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, DPRD mendorong agar regulasi daerah ke depan selaras dengan perkembangan hukum nasional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah.

“Dengan pencabutan perda ini, diharapkan pemerintah kota dapat menyusun kebijakan yang lebih relevan, efektif, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

(kev)