Ulasfakta.co – Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyoroti lemahnya penegakan peraturan daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Sorotan ini muncul setelah menara telekomunikasi milik PT EPID tetap berdiri meski diduga ilegal dan telah disegel di Jalan Pemuda Gang Akasia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
Ketua GAMNR Tanjungpinang, Said Ahmad Syukri yang biasa disapa Sasjoni, menyebut kasus tersebut sebagai bukti adanya masalah serius dalam fungsi pengawasan dan penindakan aparat penegak Perda di daerah.
“Satpol PP itu ujung tombak penegakan Perda. Kalau menara ilegal seperti ini bisa tetap berdiri dan beroperasi tanpa izin, bahkan setelah disegel, ini tanda ada yang salah. Entah karena tidak mampu, atau ada permainan,” tegas Sasjoni, Ahad, 10 Agustus 2025.
Menurutnya, publik telah berkali-kali disuguhi drama penegakan hukum yang hanya riuh di awal dan senyap di akhir. Ia menilai pendekatan hukum yang inkonsisten justru merusak wibawa pemerintah.
“Atas nama masyarakat Tanjungpinang yang peduli pada ketertiban kota, kami mendesak Wali Kota Lis Darmansyah segera mengevaluasi kinerja Kepala Satpol PP. Ini bukan cuma soal menara, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
GAMNR juga mengingatkan bahwa pembiaran pelanggaran semacam ini bisa menjadi preseden buruk. Ia khawatir ketidaktegasan Satpol PP akan memberi kesan bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan, khususnya oleh pihak swasta.
“Kami ingin penegakan Perda yang tegas, transparan, dan bebas dari kompromi. Jangan sampai masyarakat curiga bahwa aparat justru ikut bermain dalam perizinan,” katanya.
Dua Dekade Berdiri, Tanpa Izin dan Kompensasi
Tower milik PT EPID Menara AssetCo itu disebut-sebut berdiri tanpa dokumen izin yang sah sejak awal pendiriannya. Selama lebih dari 20 tahun, perusahaan juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada warga sekitar.
Yang mengejutkan, Ketua RT 02 justru menyatakan dukungan terhadap pemeliharaan tower, meski sebagian besar warga dan Ketua RW 09 menolak keras keberadaannya.

“Kalau untuk maintenance, tidak perlu izin. Silahkan dilakukan,” ujar Aziz, Ketua RT 02, saat dikonfirmasi di lokasi belum lama ini.
Aziz bahkan berharap menara tetap beroperasi usai perawatan. “Kami sangat mendukung. Setelah maintenance ini selesai, kami harap menara tetap berfungsi seperti biasa,” ucapnya.
Pernyataan itu langsung memicu reaksi keras dari warga lainnya. Sejumlah warga menilai Aziz bertindak sepihak dan tidak pernah meminta persetujuan RT maupun RW, yang sebelumnya telah menyatakan penolakan secara resmi.
Satpol PP Dinilai Inkonsisten
Kebijakan Satpol PP Kota Tanjungpinang pun dipertanyakan. Sebelumnya, lembaga penegak perda ini telah menyegel menara dan mengeluarkan surat perintah pembongkaran menyusul keluhan warga. Namun kini, sikap tersebut berubah.
Warga menduga ada ketidakberesan dalam keputusan membuka kembali akses kepada perusahaan. “Setelah disegel dan dinyatakan untuk dibongkar, kenapa sekarang malah dibuka untuk maintenance? Ini ada apa?” ujar seorang warga dengan nada kesal.
PPNS Bungkam
Ketika ditemui di lokasi, Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hariyadi, enggan memberikan penjelasan. “Bukan ranah saya itu, Pak,” ujarnya singkat, sembari menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Warga Desak Pembongkaran
Warga RT 02 dan RW 09 kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah kota segera membongkar menara yang telah lama mereka anggap merugikan. Mereka juga mendesak Satpol PP bersikap tegas dan transparan.
“Kami tidak butuh maintenance. Kami ingin tower ini dibongkar. Sudah cukup merugikan warga selama puluhan tahun,” kata seorang warga yang ikut menyaksikan proses pemeliharaan sistem di menara tersebut.
Tinggalkan Balasan