Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melaporkan capaian kinerja sepanjang 2025 dalam paparan yang digelar Senin, 22 Desember 2025.

Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis memaparkan kinerja institusinya di berbagai bidang, mulai dari pembinaan hingga pengelolaan barang bukti.

Di bidang pembinaan, Rachmad menyebut Kejari Tanjungpinang diperkuat 68 pegawai. Ia juga mengungkapkan capaian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2025 yang melampaui target.

“Target PNBP 2025 sebesar Rp 1,4 miliar. Realisasi yang berhasil kami capai mencapai Rp 3,52 miliar,” kata Rachmad.

Pada Bidang Intelijen, Kejari Tanjungpinang melakukan pengamanan dan penggalangan terhadap satu orang daftar pencarian orang (DPO) kasus pengrusakan, Herman Yosep Ola Atawolo, di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, kegiatan lidik, pengamanan, dan penggalangan terealisasi 25 kegiatan dari target delapan kegiatan.

Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis. Foto: kevin

Intelijen Kejari Tanjungpinang juga melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dalam empat kegiatan serta penerangan hukum melalui program Jaksa Menyapa dan kampanye antikorupsi sebanyak 10 kegiatan.

Di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejari Tanjungpinang menerima 263 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sepanjang 2025. Perkara tahap I tercatat 216 perkara, tahap II sebanyak 210 perkara, dan pelaksanaan eksekusi mencapai 211 perkara.

“Lima perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Rachmad.

Untuk upaya hukum, Kejari Tanjungpinang mengajukan banding terhadap 15 perkara, kasasi 18 perkara, serta satu peninjauan kembali.

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga eksekusi menghasilkan penerimaan denda dan uang pengganti sebesar Rp 3,29 miliar.

Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Tanjungpinang memberikan layanan berupa empat permohonan legal assistance, satu legal opinion, serta masing-masing satu permohonan litigasi dan nonlitigasi.

Adapun pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari delapan perkara. Selain itu, dilakukan pengembalian barang bukti kepada pemilik dalam 130 kegiatan serta penjualan langsung barang bukti pada 17 perkara.

Rachmad menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Tanjungpinang. Ia berharap kinerja lembaganya dapat terus ditingkatkan pada tahun mendatang.

“Kami berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan integritas demi penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya.

(kev)