Polda Kepri Ungkap 53 Kasus Narkoba, 65 Tersangka Ditangkap

Ulasfakta.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) jajaran, berhasil mengungkap 53 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 23 Januari hingga 17 Februari 2025.

Dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 65 orang tersangka ditangkap, terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan.

Barang bukti yang disita meliputi 14,6 kg sabu, 1.322,61 gram ganja kering, 2.535 butir ekstasi, dan 16 butir pil Happy Five.

Beberapa pengungkapan besar terjadi di berbagai lokasi di Kepulauan Riau di antaranya:

Ruli Bambu Kuning, Kota Batam: Dua tersangka ditangkap dengan 33,99 gram sabu.

Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam: Satu tersangka diamankan dengan 177,75 gram sabu dan 50 butir ekstasi.

Komplek Penuin Centre, Batam: Tiga tersangka ditangkap dengan 140 butir ekstasi, 2,45 gram sabu, dan 16 butir Happy Five.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam dalam dua pengungkapan besar:

Terminal X-Ray Pelabuhan Feri Internasional Batam Centre: Barang bukti 1.530 gram sabu.

Bandara Hang Nadim Batam: Barang bukti 489,02 gram sabu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 13 laporan polisi yang diungkap sepanjang Januari hingga Februari 2025. Sebanyak 17 tersangka terlibat dalam kasus ini, terdiri dari 15 laki-laki dan 2 perempuan.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono melalui Plt Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras dan sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam.

“Polri akan terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak kesehatan, mengganggu keamanan, dan mengancam masa depan bangsa,” tuturnya, Rabu (19/2/2025).

Pengungkapan dan pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Dirresnarkoba Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Program ini mencakup upaya preventif melalui edukasi tentang bahaya narkotika, penguatan peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, serta kerja sama lintas sektor untuk memberantas peredaran narkotika.

“Dengan bantuan masyarakat dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, diharapkan dapat tercipta kehidupan yang lebih sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkotika,” katanya.

(syh/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *