Polemik Aktivitas Tambang PT Hermina Jaya di Lingga Kembali Jadi Sorotan, DPRD Gelar RDP dengan OPD Terkait

Ulasfakta – Aktivitas pertambangan PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali menarik perhatian publik. Menanggapi hal ini, Komisi I DPRD Lingga mengambil inisiatif mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menelisik lebih jauh status hukum dan operasional perusahaan tambang tersebut.

Rapat yang berlangsung belum lama ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga.

Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono, menyampaikan bahwa PT Hermina Jaya sudah memperoleh pembaruan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau pada 2024, yang berlaku hingga 2029. Namun demikian, sejumlah perizinan lain yang esensial masih bermasalah dan belum lengkap.

“Karena perizinan semacam ini berada di bawah kewenangan provinsi dan pusat, Pemerintah Kabupaten Lingga memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan,” jelas Riono pada Selasa, 22 April 2025.

Masalah utama yang disoroti adalah terkait izin Terminal Khusus (Tersus). Menurut data dari Dinas PUTR, lokasi operasi PT Hermina Jaya berada di kawasan hutan produksi terbatas, sementara izin Tersus yang dibutuhkan perusahaan tersebut belum dimiliki.

“Meski ada kerja sama dengan pemilik pelabuhan seperti TBJ, izin Tersus TBJ sendiri sudah tidak aktif dan baru dalam proses pengurusan ulang,” tambah Riono.

Dari aspek lingkungan, PT Hermina Jaya juga belum melengkapi dokumen lingkungan yang sah. DLH Lingga menyatakan bahwa dokumen tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sehingga Pemkab tidak dapat langsung bertindak tegas.

“Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tambang di kawasan hutan produksi terbatas belum didukung oleh dokumen hukum yang seharusnya,” tegas Riono.

Walaupun perusahaan telah memegang IUP, ketidakhadiran izin lingkungan dan izin Tersus menimbulkan kekhawatiran serius, terutama dari masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan yang mungkin muncul.

Komisi I juga menegaskan bahwa saat ini PT Hermina Jaya belum melakukan kegiatan eksplorasi baru, melainkan hanya memindahkan stok bauksit lama yang sudah ada sebelumnya.

“Tetapi hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan. Semua aktivitas harus mematuhi aturan serta menjunjung prinsip tata kelola lingkungan yang baik,” tegas Riono.

Dengan keterbatasan kewenangan, Pemkab Lingga bersama DPRD terus mendorong pemerintah provinsi dan pusat agar mengambil langkah-langkah tegas terhadap permasalahan ini.

“Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan isu ini agar investasi di Lingga berjalan sesuai regulasi, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Riono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *