Ulasfakta – Polemik terkait trayek Kapal Oceana 9 dan Kapal Lintas Kepri yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial kini mendapat perhatian serius dari Badan Usaha Pelabuhan Provinsi Kepulauan Riau (BUP Kepri). Hal ini memicu beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari pengguna jasa transportasi laut di perairan Kabupaten Lingga.
Humas BUP Kepri, Aryandi, menjelaskan kepada Ulasan bahwa memikirkannya telah melakukan silaturahim dengan berbagai elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan guna mendengarkan langsung aspirasi yang berkembang.
“Kami mendengarkan aspirasi masyarakat, dan mereka sangat mendukung operasional Kapal Lintas Kepri yang sudah terlebih dahulu beroperasi di trayek tersebut,” ungkap Aryandi.
Dalam pertemuan tersebut, baik perwakilan organisasi masyarakat (ormas) maupun warga setempat sepakat bahwa Kapal Lintas Kepri sebaiknya tetap melayani jalur trayek seperti yang telah dilakukan sejak awal.
“Alhamdulillah, masyarakat mendukung penuh operasional kapal Lintas Kepri yang sudah lebih dulu beroperasi di trayek ini,” tambahnya.
Untuk memahami masalah ini, BUP Kepri berencana segera mengirimkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga. Tujuannya untuk memfasilitasi pertemuan dan mediasi antara semua pihak yang terlibat.
“Tujuan kami jelas, yakni mencari solusi yang adil dan tidak merugikan pihak manapun,” jelas Aryandi.
Ia juga menegaskan bahwa semua kebijakan yang diambil harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami berharap semua pihak mematuhi aturan yang berlaku karena aturan tersebut dibuat demi kepentingan bersama,” ujar Aryandi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga, Hendry Efirzal, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Sei Tenam berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dishub Provinsi Kepulauan Riau. Oleh karena itu, segala bentuk pengaturan, termasuk mengenai retribusi dan trayek kapal, menjadi tanggung jawab Dishub Provinsi.
“Kami tidak memiliki kewenangan terkait retribusi maupun pengaturan trayek di wilayah tersebut karena itu semua berada di bawah kewenangan Dishub Provinsi Kepri,” terang Hendry pada Sabtu (26/4/2025).
Meski begitu, Hendry menegaskan bahwa Dishub Lingga tetap terlibat secara moril dan siap memberikan masukan demi kepentingan masyarakat yang bergantung pada transportasi laut. Pihaknya juga telah memfasilitasi pertemuan antara kedua operator kapal untuk mencari titik temu.
“Yang paling penting adalah agar masyarakat di Senayang, Pancur, Benan, dan Punggur tetap mendapatkan pelayanan transportasi laut yang baik. Kami tetap terlibat dalam upaya mencari solusi,” ujar Hendry.
Hendry juga menjelaskan bahwa pengaturan jadwal kapal merupakan kewenangan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), dan berharap Dishub Provinsi Kepri dapat bijaksana dalam menengahi masalah ini.
“Saat ini, tugas kami di Sei Tenam lebih kepada menjaga aset. Namun, kami tidak melepaskan tangan dan memastikan trayek yang diminta Bupati Lingga, seperti kapal singgahnya di Senayang, Tajur Biru, dan Benan, tetap berjalan,” ujar Hendry.
Ia juga menambahkan bahwa rute kapal Lintas Kepri saat ini berbeda dari rute sebelumnya, yang dulunya dari Jagoh menuju Sei Tenam, lalu langsung ke Punggur. Oleh karena itu, pengaturan ini harus dikembalikan ke UPP karena adanya perubahan rute yang memerlukan regulasi yang jelas.
“Pengaturan ini harus kembali ke UPP karena ada perbedaan rute dan memerlukan regulasi yang lebih jelas,” tutupnya.