Polisi dan Kemenkum HAM Galang Tindakan Preventif Terhadap Calo Paspor di Tanjung Uban

Ulasfakta – Penangkapan seorang laki-laki berinisial A di Tanjung Uban, yang diduga menjadi calo paspor, membuka sorotan terhadap celah dalam sistem pelayanan Imigrasi di Bintan. Kasus ini mendorong pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan langkah pencegahan guna menghentikan praktik ilegal yang dapat merugikan sistem administrasi paspor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, pria tersebut tertangkap ketika sedang membawa 12 paspor yang baru saja selesai diproses di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban.

“Memang, Polsek Bintan Utara yang menangkap A di Tanjung Uban,” ujarnya, Sabtu (22/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ia hanya diminta untuk membantu pembuatan paspor dan tidak mengetahui apakah dokumen-dokumen tersebut akan disalahgunakan untuk kegiatan PMI non-prosedural.

Pihak kepolisian pun melakukan verifikasi dengan memeriksa 12 orang yang memiliki paspor, dan hasilnya, seluruh paspor tersebut dimiliki oleh warga Batam, termasuk seorang anak pesantren yang sedang bersiap untuk study tour ke Johor, Malaysia.

Menanggapi kasus ini, Satreskrim Polres Bintan mengharuskan tersangka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, 12 paspor yang disita telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban sebagai langkah preventif.

“Kita melakukan pencegahan agar tidak ada lagi praktik calo di lingkungan Imigrasi,” tegas Iptu Fikri.

Dalam upaya lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengirim surat kepada Kemenkum HAM RI, meminta teguran dan evaluasi terhadap prosedur internal Imigrasi untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh calo paspor.

“Kita minta Kemenkum HAM memberikan teguran ke Imigrasi. Ini penting untuk mencegah praktik semacam ini di masa depan,” pungkasnya.

Kasus ini menggarisbawahi perlunya reformasi dan pengawasan lebih ketat dalam proses penerbitan paspor, serta kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan integritas pelayanan publik di bidang imigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *