Polisi Ringkus Pria Tua Cabul, Tiga Korban Masih di Bawah Umur

Indopost.co – Polisi di Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial S (61) karena melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Korban berinisial CH (10), RA (10), dan NM (11).

Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada Sabtu (21/9) lalu sekira pukul 18.40 WIB.

“Saat itu para korban keluar dari masjid untuk membeli jajan, kemudian usai berbelanja mereka hendak kembali ke masjid. Ketika para korban tiba di depan masjid, mereka bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang mencabut rumput di depan masjid,” katanya, Senin (30/9).

Sahrul melanjutkan, saat ketiga korban sedang mengobrol, seketika pelaku mengajak korban untuk pergi ke belakang masjid untuk bersantai-santai.

“Kemudian saat para korban tengah bersantai, pelaku langsung mencium pipi kanan dan kiri para korban,” jelasnya.

Sahrul mengungkapkan, saat korban berinisial RA dan NM pergi membuang sampah di samping toilet masjid, pelaku langsung memaksa korban berinisial CH untuk baring dengan memegang kedua lengannya.

“Saat kondisi tersebut, pelaku langsung melakukan tindakan asusila terhadap korban. Kemudian, korban berinisial CH langsung melarikan diri menyusul kedua temannya yakni RA dan NM,” ungkapnya.

Usai kejadian itu, keluarga korban melapor ke SPKT Polresta Tanjungpinang di hari yang sama sekira pukul 23.50 WIB.

“Mereka datang dengan membawa pelaku yang berinisial S tersebut didampingi personel Polsek Tanjungpinang Timur, kemudian diserahkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” kata Sahrul.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yakni 3 helai baju yang digunakan para korban saat kejadian.

Pelaku dikenai hukuman Pasal 82 Ayat 1, UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Terhadap perkara ini masih dalam proses penyidikan,” tutup Sahrul.

(isk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *