Ulasfakta – Sebuah rumah mewah di kawasan elite Perumahan Mutiara Citra Residence, Kelurahan Batu 9, Tanjungpinang Timur, disegel oleh pihak kepolisian dari Polresta Tanjungpinang. Rumah yang berada di RT 03 RW 07 tersebut diduga berkaitan dengan kasus pemalsuan dokumen surat tanah.

Pantauan di lokasi pada Selasa (24/6/2025) menunjukkan rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. Informasi yang dihimpun menyebutkan, rumah ini merupakan milik salah seorang terduga pelaku, dan disebut-sebut sebagai hadiah untuk istrinya. Properti tersebut juga diketahui baru dihuni selama dua bulan terakhir.

Ketua RT setempat, Jali, membenarkan adanya penyegelan oleh aparat kepolisian.

“Penyegelan dilakukan pada tanggal 30 Mei lalu oleh Polresta Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebelumnya juga saya sempat diminta menemani saat penyegelan rumah lain di Perumahan Pancanaka, tapi saya tidak tahu apakah terkait kasus yang sama,” ujar Jali.

Meski berada di wilayahnya, Jali mengaku tidak mengenal langsung pemilik rumah tersebut. Menurutnya, penghuni rumah tidak pernah melapor atau memperkenalkan diri kepada pengurus lingkungan.

“Mereka tidak pernah permisi atau melapor ke RT, jadi kami tidak tahu identitasnya secara jelas,” jelasnya.

Jali menambahkan bahwa selama tinggal di lingkungan tersebut, pemilik rumah kerap berganti-ganti kendaraan mewah, memicu rasa penasaran warga sekitar.

“Warga jadi bertanya-tanya. Ada yang bilang dia mengaku sebagai pegawai KPK,” tambahnya.

Selain rumah mewah tersebut, di sekitar lokasi juga terlihat sebuah kantor hukum bernama “Fauji Salim” dan sebuah ruko penyewaan mobil yang beroperasi di bawah nama PT Bright Indojaya.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum pemilik rumah maupun keterkaitannya dengan kantor dan usaha yang berada di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Polresta Tanjungpinang.