Polres Bintan Ajukan Gelar Perkara Kasus Hasan Cs ke Polda Kepri

Ulasfakta.coPolres Bintan, Kepulauan Riau, telah mengajukan permohonan gelar perkara kepada Polda Kepri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan yang melibatkan tiga tersangka: Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman. Kasus ini bermula dari laporan PT Espasindo Raya pada Januari 2022 mengenai dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Penguasaan dan Pengelolaan Tanah (SKPPT) di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan saat ini menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada April 2024, ketiga tersangka telah ditetapkan setelah melalui gelar perkara di Polda Kepri. Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Pihak Polres Bintan berharap dengan adanya gelar perkara ini, proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *