Ulasfakta – Kepolisian Resor (Polres) Bintan kembali melakukan inspeksi di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Rabu (9/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi melalui Kanit Tipiter, IPDA Ady Satrio Gustian menyampaikan bahwa timnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi terkini di beberapa titik yang dicurigai sebagai lokasi tambang pasir tanpa izin.
“Hari ini kami melakukan pengecekan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan,” ujarnya.
Pengecekan dilakukan di enam lokasi berbeda, meliputi:
• Dua lokasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang.
• Dua lokasi di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal.
• Dua lokasi di Kampung Lapangan, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan, tidak ditemukan adanya aktivitas tambang pasir yang masih berjalan.
Tim hanya menemukan bekas galian yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal sebelumnya.
Selain melakukan pengecekan, Unit Tipiter juga mengedukasi masyarakat sekitar untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan pasir ilegal.
“Kami mengingatkan warga agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin, karena dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi melanggar hukum. Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tambah IPDA Ady Satrio Gustian.
Polres Bintan berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk penambangan pasir ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat.





Tinggalkan Balasan