Ulasfakta.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan, Kepulauan Riau, menggelar razia tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kamis, 4 Desember 2025.

Razia dipimpin Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, dan melibatkan personel Polres Bintan, TNI, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ada aktivitas penambangan yang ditemukan di lokasi-lokasi disisir petugas. Razia dilakukan di beberapa titik, antara lain Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi, dan Malang Rapat.

Polisi kemudian memasang garis polisi pada pondok, tempat penampungan pasir, hingga akses masuk menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi penambangan.

“Setelah kita melakukan razia di beberapa titik, tidak ditemukan aktivitas. Tidak ada operasi sedikit pun,” kata Iptu Fikri Rahmadi usai razia.

Polres Bintan Razia Tambang Pasir Ilegal di Gunung Kijang, Police Line Dipasang di Sejumlah Lokasi, Kamis, 4 Desember 2024. Foto: ulf

Meski begitu, Satreskrim Polres Bintan tetap melakukan tindakan pencegahan melalui pemasangan police line di seluruh titik yang terindikasi sebagai lokasi tambang pasir ilegal. Fikri mengatakan penindakan lanjutan tetap dilakukan.

“Kita akan proses lebih lanjut, dan kita tetap melakukan penyelidikan terhadap tambang pasir ilegal,” ujarnya.

Ia juga mengajak Forkopimda Bintan berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Supaya masyarakat merasa nyaman dan aman di Kabupaten Bintan,” tutur Fikri.

Staf Dinas ESDM Provinsi Kepri, Rubi Serlianto, menuturkan pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung terhadap penanganan tambang ilegal, karena hal tersebut berada di bawah Satuan Tugas Penambangan Tanpa Izin (Satgas PETI).

“Kewenangan kami hanya pada pengawasan dan pembinaan kepada penambang yang memiliki izin,” katanya.