Ulasfakta – Kuasa hukum dari dua orang tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang camat di Kabupaten Karimun, Ronald Reagan Barimbing, resmi melaporkan Polres Karimun ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau.
Ronald menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat pada 22 April 2025, karena gagal menilai penanganan perkara yang menjerat kliennya, Feri Erisandi Damanik dan Herianto, tidak profesional dan terindikasi rekayasa.
Tak hanya ke Propam, laporan serupa juga diserahkan ke Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Wassidik Ditreskrimum) Polda Kepri. Ronald menyatakan laporan itu ditujukan kepada Kapolres Karimun, Kasat Reskrim, serta penyidik di Satreskrim Polres Karimun.
“Menurut kami, penanganan kasus ini sarat kejanggalan dan bernuansa kriminalisasi,” ujar Ronald pada Minggu, 27 April 2025.
Ia menuturkan bahwa peristiwa berawal saat Herianto bertemu dengan seorang camat yang telah lama ia kenal. Dalam pertemuan itu, camat tersebut memberikan sebuah bingkisan atau parsel kepada Heri.
“Karena sudah berteman lama, klien kami tidak merasa curiga terhadap bingkisan itu,” jelasnya.
Namun, setelah pertemuan itu selesai dan Heri hendak meninggalkan lokasi, ia tiba-tiba ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa penjelasan yang jelas. Selanjutnya, Heri diminta menghubungi Feri, yang kemudian juga ikut diamankan di tempat berbeda.
Ronald mengungkapkan bahwa parsel yang diberikan camat tidak dibuka di tempat kejadian, melainkan baru dibuka setelah berada di Polres. Ia pun menduga bahwa isi bingkisan itu telah diubah menjadi uang guna memikat kliennya.
“Atas dasar itu, kami menilai ini bukan penegakan hukum yang adil, melainkan jebakan,” ujarnya.
Ronald pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun untuk tidak melakukan gegabah dalam melanjutkan kasus ini ke tahap pembekuan darah (P21). Ia juga meminta agar pihak kejaksaan melibatkan kuasa hukum dalam setiap tahapan proses hukum.
“Kami harap Kejari Karimun lebih berhati-hati dan memberikan ruang bagi kami untuk ikut dalam setiap proses hukum yang berjalan,” tutupnya.